Apa itu Hukum Syariah, Pengertian syariah menurut para ahli
Pengertian Syariah oleh beberapa ahli dan penulis hukum islam:
- Menurut Fyzee (1965), pengertian syariah sama dengan Canon of law, yaitu keseluruhan perintah Tuhan. Tiap tiap perintah Tuhan dinamakan hukum. Hukum Allah SWT tidak mudah dipahami dan syariah itu meliputi semua tingkah laku manusia.
- Agnides memberikan definisi syariah sebagai sesuatu yang tidak akan diketahui adanya, seandainya tidak ada wahyu Ilahi.
- Hanafi (1984) memberikan pengertian syariah yaitu hukum shukum yang diadakan oleh Tuhan untuk hamba-hamba-Nya yang dibawa oleh salah seorang Nabi-Nya, baik hukum-hukum tersebut berhubungan dengan cara mengadakan perbuatan, yaitu yang disebut sebagai , "hukum hukum cabang dan amalan"/ Dan untuk itu maka kepercayaan (i'tikad) yaitu yang disebut sebagai "hukum hukum pokok atau keimanan, yang terhimpun dalam kajian ilmu kalam.
- Ashshiddieqy, pengertian syariah sebagai nama bagi hukum yang ditetapkan Allah untuk para hamba-Nya dengan perantaraan Rasulullah, agar setiap hamba melaksanakan dengan dasar imam, baik hukum itu mengenai amaliyah lahiriyah maupun mengenai akhlak dan aqidah kepercayaan yang bersifat batiniah.
- Rosyada, definisi syariah adalah menetapkan norma norma hukum untuk menata kehidupan manusia baik dalam hubungannya dengan Tuhan maupun dengan umat manusia lainnya.
- Zuhdi (1987), pengertian syariah adalah hukum yang ditetapkan Allah melalui Rasul-Nya untuk hamba-Nya agar mereka menaati hukum itu atas dasar imam, baik yang berkaitan dengan aqidah, amaliyah, dan yang berkaitan dengan akhlak.
Pengertian syariah
Berdasarkan beberapa pengertian dan definisi syariah diatas yang telah dipaparkan oleh beberapa ahli hukum Islam, dapat di ambil kesimpulan awal bahwa syariah adalah hukum yang telah diciptakan oleh Allah SWT untuk seluruh makhluknya utamanya manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar